Jenderal Idham Azis menindak tegas jajarannya kepada pihak yang masih membuat keramaian di tengah pandemi corona (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Idham melalui Maklumat yang dikeluarkan 19 Maret 2020.
Dalam maklumat, Idham menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran.
Sumber:
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200321184611-12-485657/kapolri-perintahkan-tindak-tegas-pembuat-keramaian
Maklumat tsb terbit karena Polri melihat Masyarakat tidak mengindahkan himbauan Pemerintah demi kepentingan umum.